Warta Berita

Regulasi Perlindungan Hak Cipta Musik


Bogor, Era Digital dalam industri musik semakin mempermudah konsumen tentang cara mengonsumsi musik. Komputer pribadi dilengkapi dengan perekam CD, kapasitas penyimpanan MP3, serta ada banyak cara untuk mendapatkan musik bajakan secara gratis. Juga mempermudah seseorang untuk menjadi terkenal dan bahkan memperoleh penghasilan yang sangat besar dengan membawakan lagu orang lain (cover version) dan meyebarluaskan secara langsung sendiri tanpa melalui mata rantai yang panjang.

Hal ini tentunya merugikan bagi pihak-pihak terkait seperti Pencipta dan Penyanyi dari lagu tersebut. Hal inilah yang harus kita ketahui tentang pentingnya sebuah lagu dilindungi Hak Cipta.

Dalam kesempatan Bimtek Musik dan Hak Cipta 2020 yang diselenggarakan oleh Kemenparekraf, Komisioner LMKN Rapin Mudiardjo menekankan betapa perlunya sebuah lagu didaftarkan/dicatatkan Hak Cipta agar memperoleh perlindungan hukum dan Pencipta serta Penyanyinya akan memperoleh haknya, karena sebenarnyalah perlindungan Hak Cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide telah diwujudkan dalam bentuk nyata meskipun belum diumumkan.

Dimanapun sebuah lagu dinyanyikan, baik di Cafe, Hotel, Media Elektronik dan dimanapun, dimana ada nilai ekonomis yang dihasilkan, maka pihak Penyelenggara wajib membayar kepada pihak-pihak terkait Pemilik Hak Cipta, ungkap Ari Juliano Gema ( Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi).

Siapa saja yang berhak mendapatkan Royalti “Performing Right” ? Mereka adalah Pencipta Lagu, Pencipta Lirik, Pencipta Musik, Penata Musik, Penyanyi, Pemain Musik, Penyanyi Latar dan Label/Pemilik Fonogfam.

Oleh : Santi Widianti (NRMnews)

Kategori:Warta Berita

Tinggalkan komentar