Beranda

“…Dahlan Tolak Isi Dakwaan JPU Yang Kenakan Pasal Berlapis…”


"...Mantan Meneg BUMN, Dahlan Iskan..." Photo By : Red NRMnews.com

“…Mantan Meneg BUMN, Dahlan Iskan…” Photo By : Red NRMnews.com

“…NRMnews.com – JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum menjerat Dahlan Iskan dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melepaskan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah bangunan, di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Provinsi Jawa Timur.

Namun, Dahlan Iskan menolak isi salinan surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Mantan menteri BUMN itu menilai dakwaan tidak sesuai dengan isinya. Saya menolaknya. Karena, isinya itu tidak sesuai,” ucap Dahlan Iskan, Selasa (6/12).

Mantan Direktur PLN tersebut mengaku paham karena terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Apalagi, bersamaan dengan sidang gugatan praperadilan. Sehingga, isi dalam surat dakwaan itu tidak sesuai. Sebab, kata dia, waktu pelepasan aset PT PWU itu sesuai dengan prosedur yang ada.

“Pelepasan aset itu sudah dapat persetujuan dari DPRD Jawa Timur. Kemudian itu bukan aset pemerintah daerah, melainkan aset PT,” ucap Dahlan Iskan. Sementara itu, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengajukan nota keberatan pada ketua majelis hakim pengadilan Tipikor, Tahsin.

“Kami minta waktu satu minggu pada ketua majelis hakim, untuk mempersiapkan nota keberatan,” kata Yusril Ihza Mahendra. Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur.

Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka. Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.

(Oleh : Red NRMnews.com / Fajar S. – Editor : A. Dody R.)

Tinggalkan komentar